Minggu, 16 November 2014

Ekonomi Koperasi - Lanjutan bab 2,3,4

Koperasi Anugrah, selalu bagi-bagi Berkah.

Koperasi Anugrah Hadiati Adalah koperasi yang terkenal selalu Berbagi berkah kepada masyarakat terutama anggota koperasi, Melalui berbagai unit usaha yang dimiliki. Inilah kelanjutan profuil KAHA (Koperasi Anugrah Hadiati)

Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Mengingat Koperasi Anugerah Hadiati memiiki sejumlah kegiatan dan potesi SDM yang dimiliki dan telah dikembangkan, maka berikut adalah fungsi koperasi secara umum yang berkesinambungan dengan Koperasi Anugerah Hadiati.

Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.

Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.


Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut Arifinal Chaniago (1984)
Dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Secara tidak langsung Koperasi Anugerah Hadiati menganut pengertian yang sama dengan Arifinal Chaniago dan Hatta, serta UU No.25 / 1992 karena usaha yang dijalankan oleh koperasi ini secara garis besar digunakan untuk mempertinggi kesejahteraan tiap anggotanya. Dan berdasarkan usaha untuk saling tolong menolong.

TUJUAN DAN USAHA

1.Koperasi didirikan dengan tujuan untuk menciptakan ekonomi kerakyatan, memajukan usaha anggota, dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat pada umumnya.
2.Untuk memenuhi tujuan tersebut Koperasi menyelenggarakan Unit Usaha  yang meliputi :
  a.Jasa Kontruksi perumahan yaitu melayani anggota yang menginginkan memiliki rumah secara individu maupun bersama.
  b.Perdagangan umum yaitu membuka Kios/Toko kebutuhan Pokok bagi anggota dan melayani masyarakat pada umumnya.
  c.Jasa Konsultan Ekonomi dan Perbankan (BPR) yaitu bagi intansi Pemerintah/ Swasta/Perbankan yang menghendaki :
    -Pembuatan Standar Operating Prosedur (SOP);
    -Pembuatan Rencana Kerja (Coorporate Plan) Jangka pendek, Jangka Panjang (lima Tahunan);
    -Pembuatan Study Kelayakan(FS) pembukaan Kantor baru;
    -Mengadakan Pelatihan Perbankan (BPR) sesuai bagian yang diperlukan.
  d.Konsultan Jasa Penyediaan Pekerja/Buruh yaitu bagi instansi Pemerintah/ Swasta/Perbankan menghendaki tenaga siap pakai seperti SATPAM, clenning service, dll.
  e.Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit lainnya yaitu dengan mewajibkan setiap anggota membayar Simpanan Pokok dan wajib dan apabila sumber dana terbatas dapat mencari sumber dana lain berupa pinjaman untuk disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggota dalam rangka meningkatkan usaha yang dimiliki.

Dalam mewujudkan usaha dimaksud ayat (1), Koperasi dapat menjalin kerjasama usaha dan kemitraan sesama Koperasi dan lembaga/pihak lain.

Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
·Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
·Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi


Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperasi:
1.individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3.adan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1.Anggota Koperasi

2.Badan Usaha Koperasi

3.Organisasi Koperasi

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
Seperti sub system diatas, Koperasi Anugerah Hadiati juga memiliki jabatan/ peranan dalam koperasi tersebut, seperti dibawah ini :
  1.Nama: Tri Waspodo, SE.MM
    Jabatan dalam Koperasi       : Ketua

  2.Nama : Etty Listyorini, SE
    Jabatan dalam Koperasi       : Sekretaris

  3.Nama : Dedi Haryadi, SH.MM
    Jabatan dalam Koperasi       : Bendahara.

  4.Nama : Imam Bagus Sulaksono, SH
    Jabatan dalam Koperasi       :  Dewan Pengawas

KESIMPULAN
Koperasi sebenarnya memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di indonesia dan asia pada umumnya. Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjut, memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental / pendorong perekonomian . untuk menggapai peluang itu dan menempatkan koperasi sebagai soko guru diperlukan perubahan radikal (merubah diri akar masalah) dan komperatif.yang harus di benahi segera.

Sumber:http://www.kaha.web.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar