Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari Kupang, kini menjadi kekuatan pelaku ekonomi baru di NTT. Oleh Gubernur NTT, Kopdit Swasti Sari dinilai mampu mengakselerasi berbagai potensi, baik pertanian, peternakan, dan perdagangan.
Kopdit Swasti Sari telah memberikan konstribusi bagi terwujudnya NTT sebagai Provinsi Koperasi, dan Kota Kupang sebagai Kota Penggerak Koperasi.
A. SHU KOPERASI
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Dan Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang di bagikan adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa( partisipasi) dari anggota dan transaksi usaha yang di lakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU di lakukan secara transparan pada saat RAT ( Rapat Anggota Tahunan)
4. SHU di bayarkan secara tunai
Dari tahun ke tahun jumlah anggotanya terus bertambah. Deviden yang dibagikan ke setiap anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) pun tiap tahun meningkat.
Total deviden yang dibagikan kepada anggota pada RAT (Rapat Anggota Tahunan) tahun buku kali ini kurang lebih 5 miliar, meningkat 56,15% dari tahun sebelumya. Karena itu Kopdit Swastisari mendapat predikat sebagai salah satu koperasi sehat dengan skor 8,2.
Berikut peritungan SHU dari Kopdit Swasti Sari:
1. Pinjaman yang dicairkan selama tahun buku 2011, sebanyak 5.252 orang dengan total Rp 75.656.200.000. Pinjaman itu terbagi dalam tiga kategori, yakni usaha produktif, kesejahteraan dan pendidikan.
2. Aset atau kekayaan Kopdit Swasti Sari tahun buku 2011 sebesar Rp 111.045.596.217, atau naik 49,41 persen jika dibandingkan tahun buku 2010 yang sebesar Rp 74.324.335.656.
3. Surplus Hasil Usaha (SHU) Kopdit Swasti Sari tahun buku 2011 sebesar Rp 1.975.444.721, atau naik 64,35 persen, jika dibandingkan tahun buku 2010 yang hanya sebesar Rp 1.201.987.603.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1. Cadangan koperasi 40%
2. Jasa anggota 40%
3. Dana pengurus 5%
4. Dana karyawan 5%
5. Dana pendidikan 5%
6. Dana sosial 5%
7. Dana pembangunan lingkungan 5%.
Namun tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
RAT Kopdit Swastisari mendapatkan hasil presentase pembagian SHU adalah sebagai Berikut :
1. Cadangan koperasi 40%
2. Jasa anggota 25%
3. Dana pengurus 5%
4. Dana sosial 5%
5. Jasa Modal 20%
6. Jasa lain-lain 5%.
Keterangan SHU Rp 1.975.444.721
Cadangan Koperasi 40% Rp.709.177.888.4
Jasa Anggota 25% Rp 493.861.180.25
Jasa Modal 20% Rp 395.088.944.2
Jasa Lain-lain 15% Rp 296.316.708.15
Total 100% Rp 1.975.444.721
Pola Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
• Anggota.
• Pengurus.
• Manajer.
• Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan :
1. AD/ART
2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4. RGBPK dan RAPBK
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Pola Manajemen organisasi Koperasi Kredit Swasti Sari terdiri dari :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Pengurus dapat mengangkat Penasehat dengan persetujuan Rapat Anggota.
Penasehat sebagaimana ayat (2) sebanyak-banyaknya 3 orang yang berasal dari anggota koperasi atau bukan anggota koperasi.
Pengurus dapat mengangkat manajer berserta karyawan untuk menjalankan operasional koperasi.
Rapat Anggota
Ketentuan Rapat Anggota dalam Kopdit Swasti sari Adalah sebagai berikut :
1. Rapat Anggota dapat dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
2. Rapat Anggota dapat dilakukan dengan cara perwakilan atau lengkap.
3. Rapat Anggota sah bila dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota yang hadir.
4. Bila ketentuan dalam ayat (3) tidak terpenuhi, maka Rapat Anggota sah bila disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.
Bentuk dan Jenis Koperasi
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
• Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
• Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Kopdit Swasti Sari sendiri mempenyai jenis Koperasi Simpan Pinjam dapat dilihat dari kegiatan usahanya yang memberikan berbagai jenis bentuk pinjaman dengan kelebihannya masing-masing.
Sesuai dengan PP No. 60/1959 Koperasi juga memiliki beberapa bentuk seperti dibawah ini :
• Koperasi Primer.
• Koperasi Pusat.
• Koperasi Gabungan.
• Koperasi Induk.
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Referensi :