Sejarah PT. Freeport Indonesia
Awal mula PT Freeport Indonesia berdiri, sesungguhnya terdapat kisah perjalanan yang unik untuk diketahui. Pada tahun 1904-1905 suatu lembaga swasta dari Belanda Koninklijke Nederlandsche Aardrijkskundig Genootschap (KNAG) yakni Lembaga Geografi Kerajaan Belanda, menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua Barat Daya yang tujuan utamanya adalah mengunjungi Pegunungan Salju yang konon kabarnya ada di Tanah Papua.
Catatan pertama tentang pegunungan salju ini adalah dari Kapten Johan Carstensz yang dalam perjalanan dengan dua kapalnya Aernem dan Pera ke “selatan” pada tahun 1623 di perairan sebelah selatan Tanah Papua, tiba-tiba jauh di - pedalaman melihat kilauan salju dan mencatat di dalam buku hariannya pada tanggal 16 Februari 1623 tentang suatu pegungungan yang “teramat tingginya” yang pada bagian-bagiannya tertutup oleh salju. –Catatan Carsztensz ini menjadi cemoohan kawan-kawannya yang menganggap Carstensz hanya berkhayal.
Walaupun ekspedisi pertama KNAG tersebut tidak berhasil menemukan gunung es yang disebut-sebut dalam catatan harian Kapten Carstensz, inilah cikal bakal perhatian besar Belanda terhadap daerah Papua. Peta wilayah Papua pertama kali dibuat dari hasil ekspedisi militer ke daerah ini pada tahun 1907 hingga 1915. Ekspedisi-ekspedisi militer ini kemudian membangkitkan hasrat para ilmuwan sipil untuk mendaki dan mencapai pegunungan salju.
Beberapa ekspedisi Belanda yang terkenal dipimpin oleh Dr. HA.Lorentz dan Kapten A. Franzen Henderschee. Semua dilakukan dengan sasaran untuk mencapai puncak Wilhelmina (Puncak Sudirman sekarang) pada ketinggian 4,750 meter. Nama Lorentz belakangan diabadikan untuk nama Taman Nasional Lorentz di wilayah suku Asmat di pantai selatan.
Hukum Indonesia Yang Mengatur Freeport
Peraturan dasar yang mengatur usaha pertambangan di Indonesia adalah UU No 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/1969 tentang Pelaksanaan UU No11/1967. Dalam UU Pertambangan dinyatakan bahwa segala bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia adalah kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Terbitnya UU Penanaman Modal Asing, pada April 1967 Freeport adalah pemodal asing pertama yang masuk ke Indonesia. Setelah itu, pada kurun 1968 masuk 16 pertambangan luar negeri, seperti Inco, Bliton Mij, Alcoa, Kennecott, dan US Steel. Saat itu, Kontrak Karya (KK) sebagai produk hukum pertambangan sudah diterima kalangan pertambangan internasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral adalah pihak yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam menandatangani Kontrak Karya aquo. Pada tanggal 7 April 1967 Pemerintah Republik Indonesia dan Freeport Indonesia Incorporated sepakat membuat dan menandatangani kontrak karya yang berlaku selama 30 tahun, yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan pengembangan sumber daya mineral diwilayah Tembagapura,Papua,Indonesia. Dan pada tanggal 30 Desember 1991 ditandatangani pula Kontrak Karya aquo yang mengakhiri berlakunya Kontrak Karya yang pertama. Dimana PT.Freeport Indonesia adalah perusahaan pengganti bagi freeport Indonesia Incorporate.
Dalam kontrak karya pertambangan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Freeport Indonesia Company disepakati di dalam pasal 32 bahwa pelaksanaan perjanjiannya akan diatur, tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia yang saat ini berlaku. Dasar hukum yang digunakan dalam kontrak karya ini adalah :
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan Umum.
• Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Program Pelayanan Masyarakat oleh PT. Freeport
1. Program pendidikan
Pelatihan dan pengembangan dilakukan di Institut Pertambangan Nemangkawi, yaitu pusat pelatihan berbasis kompetensi yang menyediakan pengembangan masa magang, khususnya bagi peserta dari Papua.
• 3.800 siswa magang
• 90% siswa asli Papua
• 10% non-Papua
• 1.800 siswa sudah bekerja di PTFI dan kontraktornya
Graduate Development Program merekrut lulusan-lulusan terbaik Universitas. Hingga saat ini terdaftar 631 program dan 374 telah dipekerjakan. 20% diantaranya adalah putra-putri Papua.
Sampai dengan 2012, Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme & Kamoro (LPMAK) melalui dana kemitraan telah menyediakan beasiswa bagi 8.772 pelajar. Sejak dimulainya program ini, 3.697 pelajar dari SMA sampai dengan program magister telah lulus. Pada tahun 2011, LPMAK memberikan beasiswa aktif bagi pelajat sekolah dasar sampai dengan mahasiswa Universitas.
2. Program kesehatan
Penyedia layanan rumah sakit terbesar bagi komunitas Timika dengan lebih dari 156.860 pasien rawat jalan dan rawat inap di 2 rumah sakit. 1.338.806 pasien telah dilayani di RS Mitra Masyarakat tahun 1999-2012. 303.459 pasien telah dilayani di RS Waa Banti tahun 2002-2012.
Community Public Health & Malaria Control PT Freeport Indonesia (CPHMC-PTFI) bekerjasama dengan LPMAK, KPA Mimika dan Dinas Kesehatan memberikan pelatihan relawan AIDS kepada 32 orang dari Tujuh Suku di SP 9, SP 12, Pomako, Nawaripi dan Kwamki Lama.
CPHMC melakukan penyuluhan dan konseling HIV & AIDS kepada sekitar 17.000 orang dewasa dan remaja di Kabupaten Mimika serta membagikan sekitar 20.345 kondom.
Dampak negatif dan kontroversi PT Freeport Indonesia
1. Persepsi: Selama penambangan sejak awal berdiri PTFI sudah banyak kerusakan lingkungan yang nyata terjadi di daerah Papua. Sungai yang tercemar logam berat sampai kerusakan permanen pada hutan di sekitar pertambangan yang turut merusak kekayaan hayati di Indonesia. Dampak secara tak langsung juga merugikan masyarakat yang hidup bergantung pada sungai di Papua.
Fakta: Penambangan yang dilakukan oleh PTFI dikelola sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui oleh Pemerintah. PTFI terus mengevaluasi potensi dampak operasi tambang melalui pengukuran mutu air, biologi, hidrologi, sedimen, mutu udara dan meteorology secara menerus.
2. Persepsi: Sebanyak kurang lebih 300.000 Ton/Hari Limbah dihasilkan dan dibuang dari proses pertambangan oleh perusahaan Amerika tersebut ke hutan dan sungai sehingga menyebabkan matinya hewan dan tumbuhan serta meracuni penduduk yang bergantung pada lingkungan di Papua. Kerusakan lingkungan hidup tidak begitu di perhatikan oleh PTFI asal Amerika tersebut karena tidak menguntungkan pada perusahaan.
Fakta: PTFI sangat berhati-hati dan menerapkan sistem yang ketat tentang pengaturan tailing dan seluruh aspek dari operasinya yang memiliki dampak terhadap lingkungan. Dampak lingkungan dari kegiatan PTFI adalah overburden (batuan penutup) dan tailing. Oleh sebab itu pengelolaan utama lingkungan hidup PTFI difokuskan kepada kedua hal tersebut. Upaya pencegahan air asam dilakukan dengan mencampurkan overburden yang berupa batu kapur dengan overburden yang berpotensi menghasilkan asam dengan proporsi yang cukup. Untuk meminimumkan dampak, tailing dialirkan ke dataran rendah dan diendapkan di antara dua tanggul. Segera setelah memungkinkan, endapan tailing akan direklamasi.
3. Persepsi: Masyarakat lokal hanya dijadikan buruh dengan upah yang tidak sesuai dengan keuntungan yang didapat oleh PTFI per tahun. Ratusan ribu ton bijih Emas, Perak, dan tembaga dihasilkan dan di bawa ke Amerika yang diambil dari Negara Indonesia tanpa ada dampak Positif bagi masyarakat setempat. Tidak ada perbaikan kualitas pendidikan, pekerjaan, maupun penghasilan yang didapat masyarakat Papua dari keberadaan PTFI di Indonesia. Dengan hasil tambang jutaan Ton, tidak ada pembangunan infrastruktur bagi masyarakat setempat.
Fakta: Pada tahun 2012 PT Freeport Indonesia mempekerjakan lebih dari 11.700 karyawan langsung dan lebih dari 12.400 karyawan kontraktor. Jumlah karyawan langsung PTFI: 64,04% Non Papua, 34,63% Papua, dan 1,33% Asing. Kebijakan Freeport Indonesia adalah untuk terus mempekerjakan lebih banyak pegawai yang berasal dari Papua. Freeport Indonesia mendirikan Institut Pertambangan Nemangkawi, sebuah sekolah tinggi untuk mempersiapkan tenaga-tenaga kerja asal Papua yang terampil untuk bekerja di area perusahaan. Sekolah itu telah mendidik dan melatih ribuan pemuda asli Papua dimana saat ini mereka telah bekerja di PT Freeport maupun berbagai perusahaan kontraktor serta privatisasinya.
4. Persepsi: Kehidupan masyarakat setempat juga terancam dengan keberadaan PTFI asal Amerika tersebut, karena masyarakat yang bukan pekerja PTFI bisa di usir, bahkan di tembak jika mendekati area pertambangan tanpa izin. walaupun masyarakat Papua hanya mencari hasil hutan di Sekitar PTFI.
Fakta: Tidak ada pengusiran terhadap pemilik hak ulayat. Hak ulayat suku Amungme dan Kamoro dilindungi dan ditegakkan oleh perjanjian yang ditandatangani oleh PTFI dan kedua suku pada tahun 1974, 1997, 2000, dan 2001 yang pelaksanaannya masih terus dilakukan sampai saat ini. Dibawah perjanjian, kedua suku tersebut mendapatkan bantuan dalam pembangunan perumahan, tempat beribadah, gedung multifungsi dan infrastruktur lainnya serta Dana Perwalian. Sampai dengan Januari 2012, jumlah Dana Perwalian yang dibayarkan PTFI kepada dua suku tersebut adalah USD 29,9 juta.
5. Persepsi: Negara Indonesia dirugikan dengan adanya PTFI. Sebanyak jutaan Ton Bijih Emas, Perak, dan Tembaga ditambang dari Papua, negara Hanya mendapatkan paling banyak 10% dari keuntungan yang didapat oleh PTFI. Karena PTFI melakukan pemurnian di negara asalnya yaitu Amerika Serikat.
Fakta: Jika memperhitungkan royalti, pajak, dan dividen, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, pemerintah telah menerima kontribusi lebih dari USD 6 miliar dan dijadwalkan untuk menerima lebih banyak lagi hingga lebih dari USD 6,7 miliar. Jika dilihat dari perbandingan antara porsi yang diperoleh Pemerintah melalui pembayaran pajak, dividen dan royalty dibandingkan dengan pemegang saham PTFI, bagian pemerintah lebih tinggi atau sekitar 55% dibandingkan dengan 45% yang diterima oleh pemegang saham Freeport McMoRan (FCX).
Referensi :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia
2. https://indocropcircles.wordpress.com/2013/05/29/bongkar-konspirasi-antara-sukarno-suharto-dan-freeport/
3. https://indocropcircles.wordpress.com/2013/05/29/bongkar-konspirasi-antara-sukarno-suharto-dan-freeport/

