KOPERASI ANUGRAH
HADIATI (KAHA)
Tulisan ini dibuat untuk pemenuhan tugas yang diberikan oleh Dosen Ekonomi Koperasi mengenai pembahasan Koperasi di Indonesia, salah satu contohnya adalah Koperasi Anugerah Hadiati (KAHA)
BAB I. Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
KAHA
atau Koperasi Anugerah Hadiati merupakan
Koperasi yang berada di Jalan Sultan
Agung No. 5 Kota Kediri. Dan memiliki Badan Hukum No. 518/BH/31/119/2002
Tgl. 10 Mei 2002.
Koperasi Hadiati didirikan
dengan tujuan untuk menciptakan
ekonomi kerakyatan, memajukan usaha anggota, dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta
masyarakat pada umumnya.
Dalam hal ini Koperasi hadiati
memiliki kesamaan pengertian dengan arti koperasi secara umum menurut Undang
– Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992, yaitu “Koperasi merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang
melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Potensi SDM yang dimiliki Koperasi Anugrah Hadiati
Jawa Timur merupakan tenaga profesional dan berpengalaman sesuai bidang usaha
yang telah ditekuni sehingga jasa dibidang :
·
Usaha Perdagangan (Kios)
·
Usaha Simpan Pinjam
·
Usaha Jasa Konsultan Ekonomi & Perbankan (BPR)
·
Usaha Jasa Konsultan Penyedia Pekerja seperti
Cleanning service (Ofice Boy), Satpam, sampai pelaksana dilingkungan Kantor
Pemerintah/Lembaga/Perbankan
·
Usaha Jasa Konsultan Kontruksi Perumahan
Pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Koperasi
Anugerah Hadiati adalah salah satu ciri bahwa Koperasi Anugerah Hadiati
merupakan gerakan ekonomi rakyat
dan sokoguru perekonomian nasional, yang sesuai dengan Menurut Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang
menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”.
Maka dengan pengertian dan potensi SDM yang
dikembangkan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Koperasi Anugerah Hayati mengandung
cirri-ciri utama yang dimiliki koperasi pada umumnya.
Konsep Koperasi
Konsep Koperasi Anugerah Hadiati adalah Koperasi yang dibentuk tanpa paksaan (volunter) atau sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk menciptakan keuntungan bagi perusahaan koperasi maupun anggota yang terlibat didalam koperasi.
Secara
tidak langsung Koperasi Anugerah Hadiati memiliki konsep yang sama dengan
‘Konsep Koperasi Barat’ dan ‘Konsep Koperasi Negara Berkembang’ karena sebagian
penanggung jawab Koperasi berasal dari utusan pemerintahan yang ikut berperan
dalam pengembangan Koperasi Anugerah Hadiati, dibandingkan dengan konsep lain.
Aliran Koperasi
Secara
umum aliran koperasi yang dianut oleh Koperasi Anugerah Hadiati adalah aliran
Sosialis dan Persemakmuran karna berkaitan jelas untuk mensejahterakan rakyat jika
dilihat dari program-program serta usaha yang dimiliki oleh Koperasi ini.
Berikut
adalah beberapa cirri dari tiap aliran koperasi yang dianut oleh koperasi
Anugrah Hadiati.
Ciri
– ciri Aliran Sosialis :
1.
Koperasi hanya
sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan
rakyat.
Ciri-ciri
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1.
Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat.
2.
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.